🌀 Dalam Rangka Mewujudkan Lembaga Peradilan Dan Lembaga Penegak Hukum
OrganisasiLembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sebaiknya terus dikembangkan agar dapat lebih menyentuh kepada seluruh masyarakat yang terkait dengan proses peradilan pidana dalam rangka penegakan hukum diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat kabupaten, minimal sampai ketingkat propinsi
Dalampembelajaran ilmu pendidikan kewarganegaraan, kita mengenal berbagai bentuk lembaga di Indonesia. Mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Untuk menjamin keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Di mana hukum dibuat dan disahkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif, maka diperlukan pula lembaga yang memiliki kekuatan hukum sebagai penegak Diharapkan dari adanya lembaga
Mengutipmodul PPKN Kelas XII (2020), berikut peran dari Polri,
Dasarhukum peradilan nasional. Pada sumbernya lembaga nasional ialah keseluruhan susunan peradilan nasional oleh bemacam pihak dalam berjalannya peradilan atau berbagai aspek yang saling terkait sedemikian rupa. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan negara diselenggarakan atas dasar hukum yang baik dan adil.
Penegakanhukum di Indonesia tidak saling sinergi dalam mewujudkan keadilan. Hal tersebut disebabkan karena posisi dan kedudukan lembaga hukum dimana fungsi penyidikan dan penuntutan berada dibawah kekuasaan eksekutif, sementara fungsi mengadili dan memutus berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, menyebabkan adanya kecenderungan untuk melindungi kepentingan institusinya masing-masing
4Lembaga Penegak Hukum dan Fungsinya. written by nurlaili nurlaili September 11, 2016. Dalam pembelajaran ilmu pendidikan kewarganegaraan, kita mengenal berbagai bentuk lembaga di Indonesia. Mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Untuk menjamin keadilan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemberdayaanperadilan dan lembaga penegak hukum bertujuan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pe-ran dan citra lembaga peradilan dan lembaga Dalam rangka mewujudkan Penegakan Hukum dilingkungan peradilan demi terciptanya lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh
Berikutdasar hukum yang melandasi terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia, merujuk pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 1. Pancasila sila kelima, yang berbunyi: ADVERTISEMENT. "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bab IX ayat (2) dan (3) yang berbunyi:
Mewujudkanlembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas November 21, 2019 Post a Comment Mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain adalah tujuan dari pembentukan .
. p>Penegakan hukum di Indonesia tidak saling sinergi dalam mewujudkan keadilan. Hal tersebut disebabkan karena posisi dan kedudukan lembaga hukum dimana fungsi penyidikan dan penuntutan berada dibawah kekuasaan eksekutif, sementara fungsi mengadili dan memutus berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, menyebabkan adanya kecenderungan untuk melindungi kepentingan institusinya masing-masing dibanding upaya penegakan hukum demi kepentingan publik. Sehingga yang menjadi fokus dalam kajian ini adalah apakah peran hakim dalam menjatuhkan putusan demi menegakkan hukum dan keadilan dapat mewujudkan kedamaian bagi masyarakat pencari keadilan. Kajian ini hendak dijawab dengan metode yuridis-filosofis melalui studi kepustakaan yaitu dengan melakukan kajian secara teoritis terhadap teori-teori keadilan dan dikaitkan dengan implementasi penegakan hukum pada institusi peradilan. Hasil kajian menunjukan institusi pengadilan sebagai lembaga yang dijamin indepensinya dalam menegakkan hukum dan keadilan masih dipengaruhi oleh kekuatan dan kekuasaan lain, terutama pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuatan politik, fungsi penegakan hukum oleh pengadilan belum sepenuhnya mandiri, sehingga tugas utama pengadilan untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian ditengah masyarakat masih jauh dari harapan. Oleh karena itu perlu untuk diperkuat institusi pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk menghadirkan suasana dan perasaan damai bagi pencari keadilan.
dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum